Negara berkembang yang ada di kawasan Benua Asia yang
terletak di tenggara benua ini, senantiasa memiliki problematika yang sangat kompleks.
Sejak 17 Mei 1999, Bank Indonesia memasuki babak baru yang sangat berbeda dari
priode-periode sebelumnya. Babak baru tersebut ditandai dengan diterapkannya
Undang-Undang (UU) No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang mereformasi
tujuan dan tugas Bank Indonesia secara lebih jelas dan terfokus, tujuan Bank
Indonesia sesuai dengan pasal 7 undang-undang (UU) No. 23 tahun 1999 adalah
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai tukar yang
dimaksud adalah kestabilan nilai Rupiah terhadap barga barang dan jasa dan
kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang Negara lain.
Selasa, 31 Desember 2013
Perngaruh Depresiasi Nilai Tukar Rupiah dan Multiplier Efek yang Terjadi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Telah marak
diperbincangkan depresiasi atau penurunan nilai tukar rupiah terhadap valuta
asing yang khususnya terhadap dollar Amerika Serikat (AS). Nilai tukar
merupakan salah satu alat ukur keteguhan perekonomian di suatu negara. biasanya
pula nilai mata uang suatu negara sangat bergantung pada tingkat pertumbuhan
ekonominya. Sejak tahun 1971 negara-negara di dunia telah bersepakat untuk
mengganti emas dengan dollar AS sebagai dasar sistem moneter global. Setiap
kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah AS secara langsung baik tidak
langsung dapat mempengaruhi peredaran dollar AS yang masuk maupun kelaur negara
AS. Mata uang Indonesia merupakan salah satu mata uang dari wilayah Asia yang
memiliki performa terburuk, dan India pun dengan mata uangnya Rupee pernah
mengalami hal yang serupa akan tetapi tinggal Indonesia yang sekarang masih
mengalami hal tersebut. Oleh karena itu , stabilitas nilai tukar mata uang
suatu negara merupakan suatu hal yang sangat penting yang berdampak kepada
tingkat perekonomian negara tersebut.
Langganan:
Postingan (Atom)